Dua orang mahasiswa berinisial Lk (22) dan Ba (20) merekam adegan suami istri melalui kamera telepon seluler. keduanya mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru Riau, harus berurusan dengan polisi karna perbuatannya itu.
Polisi juga memanggil kedua orang tua mahasiswa tersebut. Mereka diminta untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi juga menyarankan agar kedua pasangan tersebut segera menikah. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan dan menyebarkan video porno buatannya ke publik.
Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumat (13/9). menjelaskan "Kami belum mengetahui motif pelaku membuat video tersebut, apakah untuk disebarkan atau hanya kepentingan pribadi," ungkapnya
Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 miliar.
Sumber : Wartanews.com
Blog Ini Berisi Tentang Berita Berita Terhangat Indonesia dan Luar Negri
Diberdayakan oleh Blogger.
Like This
IKLAN
Artikel Populer
- Akhirnya Cassano Resmi Milik Milan !
- Daftar Nama-Nama Klub Liga Primer Indonesia (LPI)
- Akhirnya, Maia Estianty Resmi Berstatus Janda !
- Sitemap BLog Wiki-Indonesia
- Hebat, Berjalan Kaki Selama 11 Tahun Keliling Dunia Lewati 64 Negara
- Ini Dia 8 Calon Provinsi Baru Di Indonesia
- Wow Heboh, Dua Kelompok Warga Bentrok Cuma Gara-Gara Facebok
Template By Kunci Dunia