Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melakukan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.
Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 KUHP itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.
"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).
Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.
Sumber : Okezone.com
Blog Ini Berisi Tentang Berita Berita Terhangat Indonesia dan Luar Negri
Diberdayakan oleh Blogger.
Like This
IKLAN
Artikel Populer
- Akhirnya Cassano Resmi Milik Milan !
- Daftar Nama-Nama Klub Liga Primer Indonesia (LPI)
- Akhirnya, Maia Estianty Resmi Berstatus Janda !
- Sitemap BLog Wiki-Indonesia
- Hebat, Berjalan Kaki Selama 11 Tahun Keliling Dunia Lewati 64 Negara
- Ini Dia 8 Calon Provinsi Baru Di Indonesia
- Wow Heboh, Dua Kelompok Warga Bentrok Cuma Gara-Gara Facebok
Template By Kunci Dunia